Posts

Showing posts with the label PKN

Sistem pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi

Image
Sistem pemerintahan kabupaten dan kota Salah Satu Kantor Pusat Pemerintahan Kabupten, Kota Dan Provinsi Di Sumatera Barat Kabupaten dan kota Wilayah kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Pemerintahan kabupaten (pemkab) dipimpin oleh seorang bupati sedangkan pemerintahan kota(pemkot) dipimpin oleh soerang walikota. Asaz pemerintahan kabupaten adalah asaz otonomi, yaitu pemerintahan kabuapten/kota berhak mengatur dan mengurus daerhnya sendiri. Hak hak dan kewajiban pemerintah kabupaten Hal pemerintah kabupaten : Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya Memilih pimpinan daerah Mengelola aparatur daerah. Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Mendapatkan hak lainnya yang diatur undang undang Kewajiban pemerintah kabupaten dalam menyelenggarakan otonomi daerah Melindingi masyarakat, manjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meningkatkan kualitas kehidupan m...

Sistem Pemerintahan desa, Kelurahan dan Kecamatan

Image
Sistem Pemerintahan Desa Ilustrasi Sebuah Desa Desa Sesuai dengan peraturan pemerintah no 72 tahun 2005, pengertian desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas – batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Keatuan Republik Indonesia. Dalam susunan system pemerintahan, desa merupakan susunan system pemerintahan paling rendah. Wilayah desa adalah gabungan dari beberapa rukun warga (RW) Struktur pemerintahan desa Pemilihan Kepala Desa Sebuah desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan kepala desa (pilkades) Massa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan kepala desa bukan merupakan pegawai negeri sipil. Kepala desa digaji dari pengolahan tanah kas desa yang biasa disebut bengkok atau tangsi. Kepala desa boleh mengerjakan tanah tersebut selama menjadi kepala desa, tetapi apabila sudah berakhir masa jabatannya maka tanah terseb...