Sistem pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi
Sistem pemerintahan kabupaten dan kota Salah Satu Kantor Pusat Pemerintahan Kabupten, Kota Dan Provinsi Di Sumatera Barat Kabupaten dan kota Wilayah kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Pemerintahan kabupaten (pemkab) dipimpin oleh seorang bupati sedangkan pemerintahan kota(pemkot) dipimpin oleh soerang walikota. Asaz pemerintahan kabupaten adalah asaz otonomi, yaitu pemerintahan kabuapten/kota berhak mengatur dan mengurus daerhnya sendiri. Hak hak dan kewajiban pemerintah kabupaten Hal pemerintah kabupaten : Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya Memilih pimpinan daerah Mengelola aparatur daerah. Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Mendapatkan hak lainnya yang diatur undang undang Kewajiban pemerintah kabupaten dalam menyelenggarakan otonomi daerah Melindingi masyarakat, manjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meningkatkan kualitas kehidupan m...